https://singaraja.times.co.id/
Berita

Gus Menteri: Kemendes PDTT RI Jadi yang Pertama Laksanakan Inpres Jamsostek

Minggu, 11 April 2021 - 11:41
Gus Menteri: Kemendes PDTT RI Jadi yang Pertama Laksanakan Inpres Jamsostek Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI), Abdul Halim Iskandar (Foto: Dokumentasi Kemendes)

TIMES SINGARAJA, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) menjadi Kementerian/Lembaga pertama yang melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Melalui Inpres tersebut, Kemendes PDTT mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI), Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketanagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa. 

Kemendes Gus Menteri 2

Pada kegiatan Mou dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta.

Dia mengatakan, Inpres No 2 tahun 2021 ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden Joko Widodo terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

“Ucapan terima kasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021,” kata Gus Menteri dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program dana desa. 

Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, dana desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, dana desa bisa dilaksanakan sesuai pertauran perundang-undangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Gus Menteri dalam memberikan jaminan sosial ketenaga kerjaan di lingkungan Kemendes PDTT. 

Menurut Anggoro, hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian Gus Menteri untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.

Menurut Anggoro, Kemendes PDTT merupakan Kementerian/Lembaga pertama yang melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021. Ia berharap, Kementerian/Lembaga terkait lainnya dapat segera melaksanakan Inpres tersebut.

“Tentu kami apresiasi karena ini adalah  yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres (Inpres No 2 Tahun 2021),” ungkap Anggoro tentang program Kemendes PDTT RI. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Singaraja just now

Welcome to TIMES Singaraja

TIMES Singaraja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.