TIMES SINGARAJA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan merespons secara positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang muncul usai gelombang unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah hingga akhir Agustus 2025.
“Sebagai aspirasi rakyat, tentu pemerintah yang mendapat amanat rakyat wajib mendengarkan dan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Mustahil pemerintah mengabaikannya,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Yusril menegaskan, dalam bidang hukum dan HAM, pemerintah berkomitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, aparat negara diminta bertindak tegas terhadap pelanggar hukum, namun tidak menghalangi aksi demonstrasi damai yang merupakan hak konstitusional rakyat.
“Rakyat yang menyampaikan pendapat dijamin haknya. Tetapi yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, atau menghasut tindak kejahatan tentu akan diproses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, siapa pun yang disangka melanggar hukum tetap dilindungi hak-haknya, termasuk hak didampingi penasihat hukum, diproses sesuai hukum acara, serta mendapat perlakuan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Bahkan, jika ada aparat yang melanggar prosedur hingga melanggar HAM, Yusril memastikan tindakan hukum juga akan dijatuhkan kepada aparat tersebut.
Untuk memastikan komitmen itu berjalan, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Menteri HAM Natalius Pigai juga membentuk tim pengawasan guna memastikan aparat bekerja sesuai norma HAM. Selain itu, Komnas HAM diberikan ruang penuh untuk melakukan pengawasan, mengumpulkan data, dan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama aksi berlangsung.
Yusril mengakui unjuk rasa akhir Agustus mendapat perhatian internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss. Namun, ia menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi.
“Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum, sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa damai, dijamin hak-haknya,” katanya.
Tuntutan 17+8
Aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga akhir Agustus lalu melahirkan 17 tuntutan rakyat dengan tenggat waktu hingga 5 September 2025. Berikut rincian tuntutan yang ditujukan kepada berbagai lembaga negara:
Tugas Presiden Prabowo
-
Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
-
Bentuk tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat pada 28–30 Agustus, dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Hentikan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
4. Publikasikan secara transparan seluruh anggaran DPR (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah, termasuk penyelidikan melalui KPK.
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau beri sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Nyatakan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan kekerasan polisi dan patuhi SOP pengendalian massa.
11. Tangkap serta proses hukum secara transparan anggota atau komandan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM.
Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
12. Segera kembali ke barak dan hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Nyatakan komitmen publik untuk tidak masuk ke ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Pastikan upah layak bagi seluruh pekerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online.
16. Ambil langkah darurat mencegah PHK massal serta lindungi pekerja kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan sistem outsourcing. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Yusril Pastikan Pemerintah Respons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |