TIMES SINGARAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), terkait dugaan inisiatif penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat motif atau inisiatif dari biro haji khusus maupun biro perjalanan dalam diskresi pembagian kuota yang dilakukan Kementerian Agama.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi, diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel dalam diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menegaskan, dugaan tersebut sejalan dengan temuan awal KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Sejak awal KPK menyampaikan bahwa diskresi ini perlu ditelusuri, apakah murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif dari PIHK atau travel sehingga muncul pembagian kuota 50:50,” katanya.
Saat ditanya mengenai kepemilikan usaha biro haji oleh Muzakki Cholis, Budi menyatakan bahwa hingga kini KPK belum menemukan informasi yang menunjukkan yang bersangkutan memiliki biro perjalanan haji.
“Sampai saat ini diketahui yang bersangkutan tidak memiliki biro travel. Namun, yang bersangkutan mengetahui proses dan tahapan penyampaian inisiatif dari PIHK terkait pembagian kuota tambahan tersebut,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Dalami Peran PWNU DKI soal Inisiatif Pembagian Kuota Haji Tambahan
| Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
| Editor | : Imadudin Muhammad |